Sabtu, 01 Agustus 2009

Dalil-Dalil Ulama Salafus-Shalih yang Membolehkan Nyanyian dan Musik

Assalamu ‘alaykum…
Ikhwah wa akhwat fiLLAAH a’azzakumuLLAAH, sebagai salah satu contoh dari pembahasan kita yang lalu tentang berbagai perbedaan pendapat dalam masalah furu’iyyah-fiqhiyyah yang masing-masing memiliki kekuatan hujjah serta dalil yang shahih, akan ana bahas di sini contoh yang berkaitan dengan masalah nyanyian dan musik..
Di berbagai website dan millist diposting fatwa-fatwa yang ulama mengharamkan nyanyian dan musik, dan ini menurut ana -demi ALLAAH- adalah baik, karena para pemusik akhir-akhir ini sudah banyak yang terjerumus kepada perilaku ghuluww (berlebihan) yang memang diharamkan, bahkan ada pula yang sudah terjatuh kepada syirik karena bait-bait syairnya sudah menyentuh esensi tauhid kepada ALLAAH Yang maha Tinggi lagi Maha Esa..
Tetapi yang menjadi masalah, adalah jika hal ini kemudian dianggap sudah qath’iy (pasti kebenarannya) lalu celaan dan vonis dilontarkan seolah-olah masalah ini sudah muttafaq-‘alayh (disepakati kebenarannya) di kalangan kaum Salaf, kemudian yang lebih parah hal inipun diikuti dengan tuduhan-tuduhan muttabi’ul-hawa’ (para pengikut hawa nafsu), ‘abdul-kuffar (pengabdi orang kafir) oleh sebagian kaum juhala’ terhadap fatwa para ulama yang berbeda dalam masalah ini, maka ini sikap seperti ini adalah telah menyimpang dan harus diluruskan..
Ikhwah wa akhwat a’anakumuLLAAH, jika kalangan ulama mujtahidun masing-masing mereka bersikap keras dan tegas dengan pendapatnya masing-masing, maka yang demikian itu memang dibolehkan, karena hal demikian adalah demi untuk menegakkan hujjah dan menjelaskan dalil masing-masing pihak di antara mereka, dan yang demikian ini biasa di kalangan salaf, tapi jika sikap ini kemudian diikuti oleh para pengikutnya, maka hal ini hanyalah menunjukkan kebodohan dan lemahnya ilmu serta rendahnya akhlaq belaka..
Mengapakah para muqallidin (pengikut) ini ikut-ikutan bersikap-keras dan mencela serta memvonis? Apakah mereka sedang menegakkan hujjah, maka hujjah apakah itu namanya, jika cuma bisa meng-copy fatwa Syaikh Fulan dan ustaz Fulan? Siapakah mereka sehingga berani menyalahkan ulama mujtahid yang berbeda dengan mereka, yang pendapatnya juga disandarkan kepada dalil yang shahih? Tidaklah hal yang demikian ini kecuali hanya menunjukkan tong kosong yang berbunyi nyaring dan juga berakhlaq kering, salaamun ‘alaykum laa nabtaghil jaahiliin..
Arti Bahasa
Nyanyian/lagu (الغناء / dengan huruf ‘ghin’ yang ber-harakat kasrah): diartikan melebihkan/memperindah[1] sebagaimana dalam hadits “Bukan golonganku orang yang tidak melebihkan/memperindah suara saat membaca Al-Qur’an[2]”; juga diartikan suara, keindahan dan kecantikan[3]; nyanyian, tabuhan, senandung/nasyid, bacaan yang nyaring dan merdu[4] sebagaimana dalam hadits: “Tidaklah ALLAAH SWT lebih menyukai sesuatu daripada mendengar bacaan Nabi-NYA yang membaca Al-Qur’an dengan suara yang merdu[5]” Atau dalam hadits lainnya: “Hiasilah Al-Qur’an itu dengan suaramu, karena suara yang indah akan menambahkan keindahan Al-Qur’an”[6]; juga bermakna alat musik[7] juga Sya’ir[8] sebagaimana yang dilakukan Al-Hasan bin Tsabbit ra ahli sya’ir di masa nabi SAW; tapi ia juga bisa bermakna (اللهو/melalaikan), sebagimana dalam ayat (لهو الحديث)[9] atau dalam ayat yang lain (اولهوا)[10]. Jadi nampak jelaslah bahwa ia memiliki dua makna yang berbeda, makna yang baik (sebagaimana dalam hadits-hadits di atas) maupun makna yang yang buruk (sebagaimana dalam ayat-ayat di atas), sehingga membawa makna yang hakiki hanya pada satu makna saja, hanyalah sebuah kezhaliman belaka.
Dalil-Dalil Al-Qur’an yang Dianggap Mengharamkan dan Bantahannya
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.[11]”
Ada atsar shahih dari Ibnu Mas’ud ra yang bersumpah dengan berkata: “Demi ALLAAH maksudnya adalah nyanyian.[12]” Sebagian ulama salaf menyebutkan bahwa tafsir sahabat ra sederajat dengan hadits marfu’, demikian pendapat Al-Hakim dan Ibnul Qayyim[13], sehingga tafsir ini dianggap merupakan satu-satunya tafsir atas ayat tersebut.
Pendapat ini dibantah oleh sebagian ulama Salaf lainnya, bahwa pendapat tafsir sahabat ra sederajat dengan hadits marfu’ tidak benar kecuali jika mengenai sabab-nuzul ayat saja, karena seringkali antara seorang sahabat ra dengan sahabat ra yang lain berbeda pendapat dalam menafsirkan sebuah ayat, maka bagaimana mungkin disetarakan dengan hadits marfu’[14]?
Diantara mereka yang tidak setuju dengan pendapat tafsir sahabat ra sederajat dengan hadits marfu’ ini adalah Imam Ibnu Hazm beliau –rahimahuLLAAH- berhujjah sbb: 1) Tidak ada seorangpun yang pendapatnya ma’shum kecuali Nabi SAW, 2) Tafsiran tersebut berbeda dengan tafsiran sahabat ra dan tabi’in yang lainnya, 3) Nash ayat itu sendiri sudah membantah hujjah mereka sendiri.
Ana berkata: Benarlah apa yang dikatakan Imam Ibnu Hazm tersebut, berkaitan dengan point (2) yang dikatakannya misalnya, tafadhal dilihat dalam tafsir Ulama Salaf atas ayat tersebut, bahwa terjadi perbedaan pendapat tentang makna ayat ini, ada yang berpendapat maknanya adalah “nyanyian dan musik[15]”; ada yang berpendapat maknanya adalah “kata-kata yang batil” ada yang berpendapat maknanya adalah “syirik”[16]. Bahkan Syaikhul Mufassir di kalangan Ulama Salaf sendiri, yaitu Imam At-Thabari setelah menyebutkan perbedaan pendapat tentang tafsir ayat ini berkata: “Yang benar menurut pendapatku adalah: Segala sesuatu perkataan yang melalaikan dari jalan ALLAAH, maka semua itu yang termasuk yang dilarang oleh ALLAAH dan Rasul-NYA, karena ALLAAH SWT menjelaskan dengan lafzh yang umum (‘amm) dan IA tidak mengkhushuskannya dengan sesuatu pun, maka ia tetap pada keumumannya sampai adanya dalil tentang pengkhushusan maknanya, maka baik itu musik, atau syirik semuanya bisa saja menjadi maknanya.[17]” SELESAI KUTIPAN DARI IMAM AT-THABARI
Adapun berkaitan dengan hujjah ke (3) yang dikatakannya juga benar –dengan izin ALLAAH, insya ALLAAH- karena ayat tersebut mengancam pelakunya menjadi kufr biduni khilaf (kafir tanpa khilaf lagi), sementara tidak ada keterangan Salaf yang menyatakan bahwa bermain musik menjadikan pelakunya menjadi kafir sebagaimana ancaman dalam ayat ini[18], Imam Ibnu Athiyyah juga berpendapat kafirnya pelaku dalam ayat ini[19], Imam Ar-Razi menyatakan bahwa demikian jahatnya pelaku yang dicela dalam ayat ini, karena mereka bersifat: (1) Menjual ayat ALLAAH dengan harga murah, (2) Bersikap sombong luar-biasa, yang dicirikan dengan kalimat (مُسْتَكْبِرًا كَأَنْ لَمْ يَسْمَعْها) takabbur yang sangat, (3) Hati yang keras membatu tidak bisa menerima kebenaran (كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا)[20]; maka kesemuanya itu tidak mungkin dikarenakan hanya karena ia adalah seorang pemusik atau ia suka mendengarkan musik. WaliLLAAHil hamdu wal minah..
(Bersambung insya ALLAAH tabaraka wa ta’ala…)
___
Catatan Kaki:
[1] Al-Muhith fil Lughah, I/421
[2] HR Bukhari, Bab Man Lam Yataghanna bil Qur’an, XVII/20
[3] Jamharah Al-Lughah, II/108; juga II/27
[4] Al-Mukhashshish, I/178
[5] HR Muslim, Bab Istihbab Tahsinu Shaut, V/204
[6] HR Al-Hakim, I/575; Abu Daud no. 1320; Ibnu Sa’ad, VI/90; dan di-shahih-kan oleh Albani dalam Ash-Shahihah, II/414
[7] Al-Mu’jam Al-Wasith, II/241
[8] Mu’jam Lughah Al-Fuqaha’, I/335
[9] QS Luqman, 31/6
[10] QS Al-Jum’ah, 62/11
[11] QS Luqman, 31/6
[12] HR Al-Baihaqi, dalam Al-Kubra’, X/223
[13] Ighatsatu Lahfan, I/258-259
[14] Al-Muhalla, IX/10
[15] Tafsir At-Thabari, XX/126
[16] Ibid, XX/129
[17] Ibid, XX/130
[18] Ana katakan: Bahkan ahlul-hadits setingkat Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya yang terkenal tentang dosa2 besar, yaitu Al-Kaba’ir tidak memasukkan nyanyian dan musik sebagai dosa besar yang mengkafirkan pelakunya, maka bagaimana ia bisa menjadi penyebab kekafiran sebagaimana diancam oleh ayat ini? Bahkan Imam Ibnul Qayyim yang mengharamkan nyanyian-pun menyatakan bahwa sifat2 dalam ayat ini tidak akan ada kecuali kepada orang yang amat kufur kepada ALLAAH (Lih. Penjelasannya dalam kitabnya Ighatsatu Lahfan, I/259). Fa’tabiru ya ulil albab..
[19] Al-Wajiz, XI/484
[20] Al-Kabir, XIII/141-142

Ikhwah wa akhwat fiLLAAH a’azzakumuLLAAH, ketika ana menulis tulisan tentang perbedaan pendapat ulama Salaf tentang musik ini, yaitu sebagai bagian dari uraian ilmiah ana, bahwa perbedaan (ikhtilaf) di kalangan Salaf yang disandarkan kepada dalil shahih bisa lebih dari 1 pendapat, dan hendaknya orang-orang yang adil dan berilmu saat meniti jalan salaf tidak mencoba menggiring-giring dan membodoh-bodohi ummat yaitu dengan hanya menyampaikan 1 pendapat hasil tarjih sebagian mereka, kemudian meng-klaim-nya sebagai satu-satunya representasi pendapat Salaf dan memvonis pendapat yang berbeda, namun hendaklah mereka iltizam (komitmen) dengan manhaj Salaf, yaitu menjelaskan semua pendapat dan menghormatinya sepanjang semuanya didasarkan kepada dalil shahih.
Ketika ana sudah mulai menulis, ana ditaqdirkan ALLAAH SWT berkunjung ke Malaysia karena tugas dakwah dengan beberapa asatidz, dan saat ana kesana -dengan izin ALLAAH pula- ana sempat membaca sebuah buku yang ditulis oleh Syaikh Shaleh Kamil yang merupakan gabungan sekaligus intisari, dari berbagai tulisan-tulisan Syaikh Al-Qaradhawi tentang musik, yang diambil dari kitab-kitab beliau Al-Halal wa Al-Haram, Fatawa Al-Mu’ashirah, Malamih Mujtama’ Al-Muslim, Al-Islam wa Al-Fann, dll.
Sungguh kitab tersebut amat padat dan berisi -Semoga ALLAAH SWT membalas kebaikan yang banyak atas jasa Syaikh Shaleh atas juhudnya ini-, maka ana putuskan untuk menyampaikan (ringkasan atas ringkasan) dari buku tersebut untuk ikhwah wa akhwat fiLLAAH disini, karena tidak mungkin semuanya (disamping karena menjaga hak penulis, juga kitab tersebut cukup tebal hampir 500 halaman). Sehingga akan ana sampaikan khulashah pentingnya saja, berikut -sebagaimana biasa- ana lengkapi dengan berbagai muraja’ah takhrij baik terhadap kitab-kitab referensinya di kalangan Salaf maupun takhrij atas hadits-haditsnya semampu ana, semoga semakin menambah manfaatnya bagi ikhwah wa akhwat fiLLAAH semua, wamaa taufiiqii illa biLLAAHi ‘alayHI tawakkaltu wa ilayHI uniib…
Hujjah Kedua Berikut Bantahannya
Bahwa lafzh Al-Laghwu terdapat banyak dalam Al-Qur’an, dan tafsir yang paling tepat adalah menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an (tafsirul Qur’an bil Qur’an), maka untuk membuktikan kurang tepatnya menafsirkan lafzh al-laghwu dalam ayat di atas dengan makna musik, mari kita simak makna al-laghwu di berbagai ayat yang lainnya menurut tafsir ulama Salafus Shalih, sebagai berikut:
1. Makna Al-Laghwu di Al-Qur’an surat Al-Qashash:
وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ لَا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ
“Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.”[1]
Berkata Imam At-Thabari dalam tafsirnya bahwa maknanya adalah kata-kata yang bathil[2], juga dimaknai penafsiran Ahli Kitab yang bathil atas Al-Qur’an[3]; berkata Imam Ibnu Katsir bahwa maknanya agar jangan bergaul dengan orang-orang yang kurang akalnya dan suka berkata-kata kotor,[4] sebagaimana ana sampaikan di atas bahwa metode menafsirkan yang tepat adalah dengan mengkaitkannya dengan ayat sejenis, Imam Ibnu Katsirpun –rahimahuLLAAH- mengkaitkan juga tafsir ayat ini dengan lafzh Al-Laghwu dalam ayat di QS Al-Furqan, 72[5].
Imam –muhyis Sunnah- Al-Baghawi dalam tafsirnya juga memperkuat bahwa maknanya adalah kata-kata kotor[6]; Imam Al-Biqa’iy menafsirkannya: Apa-apa yang tidak bermanfaat baik dalam urusan agama maupun urusan dunia[7]; Imam An-Nasafiy menafsirkannya kebatilan atau celaan orang musyrikin kepada kaum beriman[8]; Imam Al-‘Izz bin Abdis Salaam menafsirkannya perubahan Ahli Kitab atas Taurat[9].
2. Makna Al-Laghwu di Al Qur’an surat Al-Furqan:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”[10]
Berkata Imam At-Thabari dalam tafsirnya bahwa maknanya adalah penafsiran Ahli Kitab yang bathil atas Al-Qur’an[11], ada juga yang menafsirkan kata-kata jorok dalam masalah seksual, kebathilan orang musyrikin dan kemaksiatan secara umum[12] dan ini disepakati oleh Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya[13]; Imam Ibnu Katsir menyamakan maknanya dengan qawlaz-zuur[14]; Imam Al-Biqa’iy menafsirkannya semua perkataan dan perbuatan yang bathil[15]. Lebih lanjut bisa ditambah dengan hasil tela’ahan Syaikh Asy-Syinqithy dalam tafsirnya ayat ini[16] ditafsirkan dengan ayat yang lain, sesuai apa yang ana tulis. WalhamduliLLAAH.
3. Makna Al-Laghwu di Al Qur’an surat Al-Mu’minun:
وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
“Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.”[17]
Berkata Imam At-Thabari dalam tafsirnya bahwa maknanya adalah hal-hal yang bathil dan dibenci ALLAAH SWT[18], Imam Al-Biqa’iy menafsirkannya: Apa-apa yang tidak bermanfaat[19]; Imam Al-Baghawi menyitir pendapat Ibnu Abbas bahwa maknanya: Syirik, Al-Hasan menafsirkannya: maksiat, Az-Zujjaj menafsirkannya: Semua yang bathil dan diharamkan baik perkataan maupun perbuatan[20]; Tiga penafsiran terakhir ini disepakati oleh Imam Ibnu Katsir[21].
Untuk memperkuat tema ini -Syaikh Al-Qaradhawi menambahkan- kalaupun ada yang ingin memaksakan, bahwa musik tetap disamakan dengan al-laghwu karena dianggap tidak bermanfaat, maka beliau katakan bahwa mendengar yang tidak bermanfaat tidak boleh diharamkan dan dianggap berdosa, selagi ia tidak mengabaikan yang benar dan melanggar yang haram.
Imam Ibnu Juraij (yang membolehkan mendengarkan musik) pernah ditanya (oleh mereka yang mengharamkan musik) sebagai berikut: “Jawablah olehmu, di hari Kiamat nanti musik itu akan datang di kitab hasanat (kebaikan)-mu atau sayyi’at (keburukan) –mu?” Maka jawab beliau –rahimahuLLAAH-: “Tidak di hasanat maupun di sayyi’at, karena ia adalah sebagaimana al-laghwu dalam firman-NYA:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
“ALLAAH tidak akan menyiksa kamu akibat al-laghwi dalam sumpah-sumpahmu, melainkan IA akan mengazabmu karena dosa yang disengaja dari dalam hatimu..”[22]
Dengan demikian nampaklah bagi para thalabul ‘ilmi kebenaran penafsiran ayat ini ada pada lisan Imam Abu Ja’far At-Thabari –rahimahuLLAAH-, bahwa makna Al-Laghwu tersebut bersifat umum dan tidak ada dalil yang disepakati yang menyatakan kekhususan maknanya. waliLLAAHil hamdu wal minah…
___
Catatan Kaki:
[1] QS Al-Qashash, 28/55
[2] Tafsir At-Thabari, XIX/597
[3] Ibid.
[4] Tafsir Ibnu Katsir, VI/245
[5] Ibid.
[6] Tafsir Al-Baghawi, VI/214
[7] Tafsir Al-Biqa’iy, VI/195
[8] Tafsir An-Nasafiy, III/48
[9] Tafsir Ibni Abdis Salaam, XXVIII/55
[10] QS Al-Furqan, 25/72
[11] Tafsir At-Thabari, XIX/314.
[12] Ibid, XIX/315
[13] Tafsir Al-Baghawi, VI/99
[14] Tafsir Ibnu Katsir, VI/131
[15] Tafsir Al-Biqa’iy, VI/46
[16] Tafsir Asy-Syinqithy, VI/120
[17] QS Al-Mu’minun, 23/3
[18] Tafsir At-Thabari, XIX/10.
[19] Tafsir Al-Biqa’iy, V/391
[20] Tafsir Al-Baghawi, V/409
[21] Tafsir Ibnu Katsir, V/462
[22] QS Al-Baqarah, 2/225


Hujjah Ketiga: Dalil-Dalil Lainnya dari Al-Qur’an
Ikhwah wa akhwat fiddiin a’azzakumuLLAAH, ada beberapa dalil lain dari Al-Qur’an yang sering dikemukakan oleh mereka yang mengharamkan musik, ana sampaikan di bawah ini berikut bantahannya berdasarkan referensi para ulama Salafus Shalih sebagai berikut:
1. Qawla Az-Zuur:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”[1]
Sebagian Ulama Salaf menafsirkan makna az-zuur dalam ayat ini sebagai nyanyian, di antara mereka Muhammad bin Al-Hanafiah, Al-Hasan, Mujahid & Abu Jahhaf. Berkata Al-Kalbi: Maksudnya adalah majlis bathil & mendengar nyanyian adalah termasuk majlis bathil tersebut[2].
Berkaitan dengan ini mari kita lihat pendapat beberapa ulama Salaf yang lain sebagai berikut: berkata Imam Abu Ja’far bahwa makna yasyhadunaz-zur ulama berbeda pendapat, sebagian menafsirkannya syirik kepada ALLAAH, sebagian menafsirkannya nyanyian, sebagian menafsirkannya kata-kata dusta[3]. Berkata Ibnu Katsir bahwa sebagian menafsirkannya syirik & menyembah berhala; sebagian lagi menafsirkan dusta, kefasikan, hal yang tidak bermanfaat & kebathilan; sebagian lagi menafsirkannya majlis keburukan; sebagian lagi menafsirkannya saksi palsu[4] sesuai asal maknanya[5]. Imam Al-Baghawi menambahkan bahwa Adh Dhahhak berkata: mayoritas ulama menafsirkannya syirik; berkata Ali bin Thalhah: maknanya saksi palsu, dan ini diperkuat bahwa Umar RA mencambuk pelaku saksi palsu 40 cambukan; berkata Ibnu Juraij: maknanya kedustaan; berkata Mujahid: maknanya sembahan orang-orang musyrik; berkata Qatadah: maknanya ahlul bathil; berkata Ibnu Mas’ud: maknanya musik & nyanyian[6]. Berkata Imam Al-Baghawi maknanya hal-hal yang menyimpang dari kebenaran, seperti kata-kata yang dusta & perbuatan demikian[7]. Berkata Syaikh Al-Qaradhawi: Kaidah fiqh menyebutkan jika ada beberapa pendapat yang seluruhnya atau sebagiannya disandarkan pada dalil yang kuat maka ia tidak dapat dimutlakkan hukumnya[8].
2. Shawtika (Suara Syaithan):
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَعِدْهُمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا
“Dan ajaklah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka.”[9]
Berkata Imam At-Thabari bahwa terjadi ikhtilaf ulama dalam makna shawtika ini, sebagian memaknainya: Nyanyian & permainan; ada yang memaknainya: Ajakan untuk mengikutimu (syaithan) & bermaksiat pada ALLAAH SWT[10]; ada yang memaknainya: Seruan/ajakan[11]. Imam Al-Baghawi memilih maknanya: Semua seruan ke arah maksiat pada ALLAAH SWT[12]. Imam Al-Qurthubi mensitir pendapat Ibnu Abbas RA bhw maknanya adalah bisikan was-wasmu[13].
3. Samidun (Melalaikan):
وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ
“Sedang kamu melengahkan(nya)?[14]”
Berkata Imam Abu Ja’far memilih pendapat yang menyebutkan bahwa maknanya: Melalaikannya[15]. Imam Ibnu Katsir menyebutkan beberapa pendapat, di antaranya: Ikrimah berpendapat: Nyanyian; Mujahid & Ikrimah (dalam riwayat lain) berpendapat: keberpalingan; Al-Hasan (dari riwayat Ali RA) berpendapat: kelalaian; Ibnu Abbas berpendapat: kesombongan[16], ini diperkuat oleh As-Suddi[17]. Imam Al-Qurthubi mensitir pendapat Al-Mubarrid bhw maknanya adalah mereka yang binasa[18].
Imam Al-Ghazali memiliki pendapat yang cerdas saat mengomentari mereka yang bersikukuh bahwa makna ayat ini tetap adalah nyanyian, maka ia menjawab sebagai berikut: Sepatutnya jika kalian berpendapat demikian, maka tertawa & tidak menangis pun kalian haramkan pula[19], lalu lanjut beliau; Jika hujjahku ini dijawab: Tertawa & tidak menangis yang dimaksudkan adalah yang mentertawakan & tidak menangis atas ayat ALLAAH, sesuai konteks ayat ini; Maka kujawab: Demikian pula jika dimaknai nyanyian & musik, berarti nyanyian & musik yang mengejek ayat ALLAAH SWT & bermaksiat kepada-NYA, adapun yang tidak demikian maka hukumnya sama dengan tertawa & tidak menangis dalam hal yang mubah[20]. AlhamduliLLAAH, selesai –dengan idzin ALLAAH SWT- pembahasan masalah ini berdasarkan ayat Al-Qur’an, insya ALLAAH pembahasan selanjutnya membahas hadits-hadits tentang musik & nyanyian. WaLLAAHu waliyyut taufiiq…
(Bersambung, jika kelak diizinkan oleh Allah SWT…)
___
Catatan Kaki:
[1] QS Al-Furqan, 25/72
[2] Lih. Ighatsatu Lahafan fi Mashayidis Syaithan, I/260
[3] Tafsir At-Thabari, XIX/314
[4] Dan ini sesuai dengan yang disebutkan dalam HR Bukhari no. 2654 & Muslim no. 87
[5] Tafsir Ibnu Katsir, VI/130-131
[6] Tafsir Al-Baghawi, VI/98
[7] Tafsir Al-Biqa’i, VI/45
[8] Saya berkata: Inilah insya ALLAAH yang benar, sesuai dengan berbagai dalil yang telah dikemukakannya hafizhahuLLAAH, namun jikapun tetap ingin dilakukan tarjih sesuai dalil yang lebih kuat, maka makna saksi-palsu lebih kuat dalilnya (HR Bukhari-Muslim) dibandingkan dengan dimaknai musik, waLLAAHu a’lam.
[9] QS Al-Isra’, 17/64
[10] Imam Ibnu Katsir juga menyebutkan kedua makna ini dalam tafsirnya, III/93
[11] Tafsir At-Thabari, XVII/491
[12] Tafsir Al-Baghawi, V/105
[13] Tafsir Al-Qurthubi, X/288
[14] QS An-Najm, 53/61
[15] Tafsir At-Thabari, XXII/559
[16] Ini semua juga menjadi pendapatnya Imam Al-Baghawi dalam tafsirnya, VII/421
[17] Tafsir Ibnu Katsir, VII/468
[18] Tafsir Al-Qurthubi, XVIII/133
[19] Yaitu ayat sebelumnya (QS 53/60)
[20] Ihya ‘Ulumuddin, II/285

Tidak ada komentar:

Posting Komentar