Sabtu, 01 Agustus 2009

Tiga Pilar Pencegah Pornografi

Selama filosofi dasar yang digunakan dalam sistem bernegara dan bermasyarakat masih kapitalis sekuler, yang memberi kebebasan tanpa bertanggungjawab kepada Allah SWT, maka pengaturan pornografi itu tidak bisa berjalan baik. Agar aturan dari Allah SWT ini dapat diberlakukan maka yang harus dilakukan adalah mengubah filosofi yang mendasar pada sistem yang ada sekarang. Mengubahnya tentu saja dimulai dari pengadopsian ideologi Islam oleh mayoritas masyarakat yang bisa menjadi landasan semua undang-undang termasuk UU Pornografi.
Masalah pada sistem yang berlaku saat ini adalah ketika seorang individu diberi kebebasan bertingkah laku dan negara tidak boleh membatasinya. Sehingga kalau negara membatasi, berarti negara yang dianggap telah melanggar hukum. Kebebasan seseorang hanya boleh dibatasi jika orang lain merasa tergangu. Tanpa syariah, setiap individu mengajukan batasannya masing-masing berdasarkan standar yang berbeda. Sehingga berujung pada setiap orang mengedepankan kebebasan individunya dan tidak memperhatikan kemaslahatan masyarakat. Kerusakan moralpun merajalela. Para penganut kebebasan ini terus saja berpolemik mana saja yang terkategori porno atau tidak, menggangu orang lain atau tidak.
Padalah dalam Islam sudah sangat jelas diatur bagian tubuh mana yang boleh dibuka di depan umum dan yang tidak. Bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan kepada umum disebut dengan aurat. Aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan aurat laki-laki dari pusar sampai lutut. Dengan penerapan hukum aurat ini jelas pornoaksi dan pornografi dapat dicegah sejak dini.
Ada tiga pilar yang harus tegak dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertama, individu yang bertakwa kepada Allah. Artinya, tidak mengumbar kebebasan atau hawa nafsunya, tetapi tunduk pada aturan Islam. Kedua, amar maruf nahi munkar mendapat bagian ditengah masyarakat sehingga kemudian tindakan membuka aurat di depan umum bisa dihindari. Ketiga, adalah pendidikan yang baik di dalam keluarga, sekolah dan lingkungan di samping penerapan syariah oleh negara. Ada sanksi tegas bagi pelanggarnya. Dalam hal ini kepala negara, Khalifah, diberikan kewenangan untuk menentukan sanksi bagi si pelanggar sehingga jera. Bila pelakunya sampai berzina, maka akan dikenai cambuk seratus kali bagi yang belum pernah menikah, sedangkan bagi yang sudah pernah menikah dirajam sampai meninggal.
Dengan diterapkannya hukum Islam ini tentu saja akan mencegah orang lain untuk berbuat kemaksiatan yang sama. Bagi yang terlanjur berbuat dan rela dihukum dengan sanksi Islam, dosanya yang terkait masalah ini akan dihapus oleh-Nya.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar